Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

pengertian, ruang lingkup dan sejarah ulumul quran

  BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG MASALAH      Al-Quran adalah sumber hukum islam yang pertama dan yang utama. Al-Quran itu laksana sinar yang memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan yang ada di dalam Al-Quran dari berbagai aspek. Ulumul Quran adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami kandungan Al-Quran. Ulumul Quran adalah Ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran dari segi asbab an-nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisannya, qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, dan lain sebagainya. Tapi kenapa pemuda pemudi zaman sekarang banyak sekali yang menyepelekan dan bahkan tidak mau mempelajari ‘Ulumul Quran, padahal mempelajari Ulumul Quran sangatlah penting karena Al-Quran sebagai pedoman hidup kita. Jika kita tidak paham akan pedoman hidup kita ibarat seorang pengembara yang terbangun dari tidurnya dalam keadaan tidak sadar

pokok-pokok pikiran tauhid dalam pandangan syiah, khawarij dan murjiah serta masalah-masalah yang berhubungan

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Cukuplah kalau seseorang beriman bahwa Allah Ta’ala itu satu, berkuasa, berilmu, dan berhikmah. Pembahasan mengenai Tauhid merupakan hal yang paling urgen dalam Agama Islam, dimana Tauhid mengambil peranan penting dalam membentuk pribadi-pribadi yang tangguh, selain juga sebagai inti atau akar daripada ‘Aqidah Islamiyah. Kalimat Tauhid atau lebih dikanal dengan kalimat Syahadat atau juga disebut Kalimah Thayyibah (Laailaahaillallah) begitu masyhur di kalangan umat Islam. Dalam kesehariannya, seorang muslim melafalkan kalimat tersebut dalam setiap shalat wajib. Setelah wafatnya Rosululloh, umat islam berbeda-beda pahamnya mengenai beberapa pokok agama yang kembali kepada iman dan keyakinan dalam hatinya hingga munculah beberapa golongan diantaranya golongan Syiah, Khawarij, dan Murji’ah. Setiap golongan mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai Pokok-pokok pikiran tauhid.   Sehingga kita dapatkan banyak sekali penyimpa

Pengertian zakat, pensyariatan zakat, zakat mal dan zakat fitrah serta macam-macamnya, syarat-syarat zakat dan hukmah dan filosofis zakat

  BAB I PENDAHULUAN   A. Latar Belakang Masalah Zakat   merupakan s a lah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada dua puluh tujuh tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hukum zakat   adalah wajib (fardhu) sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termsuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Seluruh ulama Salaf