Pengertian zakat, pensyariatan zakat, zakat mal dan zakat fitrah serta macam-macamnya, syarat-syarat zakat dan hukmah dan filosofis zakat

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

Zakat  merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.

Pada dua puluh tujuh tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

Hukum zakat  adalah wajib (fardhu) sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termsuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui pengertian zakat, sejarah pensyariatan zakat, zakat mal dan zakat fitrah, macam-macam zakat mal dan  penghitungannya, syarat-syarat zakat, serta hikmah dan filosofi zakat yang akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B. Rumusan Masalah

1.         Pengertian Zakat ?

2.         Sejarah Pensyariatan Zakat ?

3.         Zakat Mal dan Zakat FitrahMacam-macam Zakat Mal dan  Penghitungannya ?

4.         Syarat-syarat Zakat ?

5.         Hikmah dan Filosofi Zakat ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa adalah النماء و الطھيرberkembang dan bersuci”.[1] Dan dari etimologi agama zakat adalah bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan Allah untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya.[2]

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

”Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”.[3]

Menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah, zakat secara istilah adalah sesuatu atau benda yang dikeluarkan manusia dari hak milik Allah untuk kaum fakir. Dari defiisi tersebut tujuan zakat adalah membersihkan harta dan jiwa, sehingga orang-orang yang menunaikan zakat berarti ia telah membersihkan harta dan jiwanya dari segala kotoran dan dosa. Zakat juga sebagai lambang syukur atas karunia Allah yang diberikan kepadanya karena harta pada hakekatnya adalah milik Allah, harta yang ada pada manusia hanya titipan semata, yang harus digunakan di jalan Allah.[4]

Bagi orang yang mempunyai harta benda yang terkena ketentuan wajib dizakati, tetapi ia berhutang, hendaklah ia menyisihkan uangnya terlebih dahulu sesuai dengan kadar hutangnya. Setelah itu, hendaklah ia mengeluarkan zakat dari sisanya (jika sampai nishab). Akan tetapi jika tidak sampai nishab, ia tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dalam hal ini ia merupakan orang miskin. Rasulullah SAW bersabda.

لا صدقة الا عن ظھر غنى

Tidak wajib zakat kecuali dari kalangan orang kaya. (HR. Ahmad dan Bukhari)[5]

 

B.     Sejarah Pensyariatan Zakat

Allah SWT telah menjadikan zakat sebagai salah satu dari lima rukun atau pilar Islam. Begitu pentingnya, sehingga hampir disetiap ayat al-Quran yang menyebutkan kewajiban mendirikan shalat selalu diikuti dengan kewajiban membayar zakat.[6] Al-Quran menuliskan dalam 27 ayat yang mensejajarkan zakat dengan perintah sholat. Ayat tersebut diantaranya:

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.[7]

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah Bersama orang-orang yang ruku.”[8]

Pada peringkat permulaan islam, zakat diwajibkan di Mekkah. Hal ini banyak diterangkan dalan nas al-Quran yang turun dalam periode Mekkah. Namun kewajiban tersebut diperintahkan secara umum dengan tidak diperincikan jenis-jenis zakat, apakah harta yang diwajibkan zakat, serta kadar yang wajib dikeluarkan. Persoalan ini diserahkan kepada budi bicara dan timbang rasa masyarakat islam di Mekkah pada masa itu. Jika mereka seorang yang kaya, berharta, dan ingin berzakat, mereka boleh mengeluarkan apa saja dengan kadar yang mereka mau berikan.

Setelah Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, umat islam semakin kuat dan negara islam mulai dibentuk. Pada tahun kedua hijrah, zakat disyariatkan dalam bentuk yang lengkap sempurna dengan penerangan tentang harta yang dikenakan zakat, kadar yang wajib dikeluarkan, golongan yang berhak menerimanya, dan segala hukum-hukum yang berkaitan.[9]

Nas al-Quran tentang zakat diturunkan dalam dua periode (tahapan), yaitu periode Mekkah dan Periode Madinah.

1.      Periode Mekkah, dalam periode ini nas al-Quran turun sebanyak delapan ayat, diantaranya surah al-Muzzamil ayat 20, surah al-Bayyinah ayat 5, dan lain-lain

2.      Periode Madinah, nas al-Quran yang turun pada periode ini diantaranya surah al-Baqarah ayat 43, surah al-Maidah ayat 12, dan lain sebagainya.[10]

 

C.    Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Zakat secara garis besar terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan pad bulan Ramadhan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta (kekayaan) yang telah mencapai nishab dan haul.

1.      Zakat Mal

Zakat Maal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan setelah terpenuhinya syarat-syarat. Di antara syarat-syaratnya tersebut adalah :

a.    Milik sempurna, yaitu bahwa harta tersebut benar-benar miliknya, yang mempunyai kekuasaan untuk mengelolanya.

b.    Harta kekayaan yang berharga. Contoh : emas, perak, hewan ternak, hasil tanaman, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi

c.    Nishab, yakni kadar atau ukuran minimal wajib zakat

d.    Haul, yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun.

 

Zakat Maal teridiri dari beberapa jenis diantaranya :

a.    Zakat emas dan perak

b.    Zakat hewan ternak (sapi/kerbau, kambing/domba dan unta)

c.    Zakat hasil tanaman

d.    Zakat hasil perniagaan

e.    Zakat hasil tambang

f.     Zakat rikaz (hasil temuan)

g.    Zakat profesi

h.    Zakat tanah yang disewakan

 

2.       Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai orang-orang selesai shalat Idul Fitri, dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram (1 sha) bahan makanan pokok untuk setiap orangnya.

Sebagai contoh, berikut ini merupakan cara mengeluarkan zakat fitrah:

 

a.    Seorang kepala keluarga memiliki istri, 3 anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang ibu yang menjadi tanggungannya, dan seorang pembantu.

b.    Harga bahan pokok beras yang terbaik adalah Rp. 7000/kg. Maka zakat fitrah yang dikeluarkan oleh kepala keluarga tersebut adalah sebagai berikut.

c.    Jumlah seluruh orang yang wajib mengerluarkan zakat fitrah adalah 8 (delapan) orang. Cara penghitungannya adalah 8 org x 2,5 kg x RP.7000 = Rp. 140.000 untuk perorangan dibayar Rp. 17.500 ( Rp. 140.000 : 8 orang).

d.    Jadi kepala keluarga tersebut  harus membayar zakat untuk 7 orang, ditambah dengan dirinya. Jadi total pembayaran zakat fitrah adala Rp. 140.000

D.    Macam-macam Zakat Mal dan Perhitungannya

1.      Zakat emas dan perak

Emas dan perak  adalah satu jenis kekayaan yang bernilai tinggi, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah sampai nishab pada masing- masing jenis dan telah mencapai haul yaitu satu tahun. Emas dan perak dalam bentuk apapun harus dizakati, baik berupa uang, serbuk, perhiasan maupun dalam bentuk batangan.

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat emas kecuali setelah mencapai 20 dinar emas atau 85 gram emas jika pada masa sekarang. Atau ada yang menyebutkan bahwa 20 dinar itu adalah 93,6 gram. Sedangkan untuk perak sendiri nishab untuk wajib mengeluarkan zakat adalah 200 dirham atau 672 atau 624 gram perak murni jika pada masa sekarang.[11] Adapun untuk jumlah zakatnya adalah 2,5%. Jika jumlah emas dan perak melebihi dari nishab tersebut, maka lebihannya itu wajib pula dizakatkan.[12]

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Tidak ada kewajiban sesuatu apapun bagimu – yakni mengenai emas – sehingga engkau memiliki dua puluh dinar.jika milikmu telah mencapai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dan disahkan oleh Bukhari dari Ali ra.).[13]

Untuk pengeluaran zakat bisa berupa emas atau perak dalam bentuk apapun dan juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Jika dikeluarkan dalam bentuk uang, maka cara pengeluarannya sesuai dengan perbandingan uang terhadap emas dan perak masa itu. Dan uang yang digunakan adalah mata uang resmi yang berlaku.

Adapun emas dan perak yang wajib dizakati adalah yang benar-benar murni. Jika terdapat campuran didalamnya tetapi sudah mencapai satu nishab, maka tidak wajiblah emas dan perak itu dizakatkan. Dan untuk penghitungannya dibuat secara terpisah antara emas dan perak. Jika sudah mencapai satu nishab tetapi itu adalah campuran antara emas dan perak, maka tidak diharuskan harta itu dizakatkan.

2.      Zakat Profesi

            Hal yang perlu mendapat pengertian dewasa ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan secara sendiri maupun secara bersama-sama. Penghasilan semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan sebagai al maal al mustafaad.[14]

            Pada zaman Rasulullah SAW mungkin ragam motivasi tidak sebanyak seperti masa sekarang, tetapi bukan berarti pekerjaan yang tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW tidak ada zakatnya. Karena nash al-Quran dan as-Sunah mengancam orang yang senang mengumpulkan harta mereka. Para ulama pun menetapkan zakat profesi sebagai sesuatu kewajiban yang harus dilakukan.

            Zakat profesi dapat dikeluarkan setiap kali menerima gaji, nishabnya sama dengan nishab perak, hal ini diqiyaskan dengan zakat hasil tanaman. Juga dapat dikeluarkan setahun sekali, dan nishabnya adalah emas. Hal ini diqiyaskan dengan zakat perdagangan.[15] Untuk jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5%.

3.      Zakat Tanaman

            Segala macam hasil tanaman yang sifatnya menjadi bahan makanan pokok pada suatu daerah, maka tanaman tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun dalam pengeluarannya tidaklah sama dengan yang lain yang haruslah dikeluarkan satu tahun sekali, melainkan untuk zakat ini dikeluarkan setiap panen.

            Adapun nishab zakatnya adalah 5 wasaq, dan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 5 % jika tanaman tersebut diairi dengan biaya sendiri. Dan 10 % jika tanaman tersebut memperoleh air secara alami.Menurut Sulaeman Rasyd dalam Fiqh Islam (204), 1 wasaq sama dengan 60 sha’, 5 wasaq berarti 300 sha’. 1 sha’ sama dengan 3,1 liter. Jadi 300 sha’ sama dengan 930 liter. Di Indonesia, telah diatur nishab untuk hasil tanamn ini adalah 1.050 liter atau 840 kg.[16] Ada pula dari sumber lain mengatakan nishab hasil pertanian sebanyak 910.

4.   Zakat Perdagangan

            Harta ini diperoleh dari hasil perdagangan. Nishab zakatnya sama dengan emas, yaitu 85 gram. Dan zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5 %. Tentang zakat harta perdangangan ini tidak dijumpai dalam nash manapun, akan tetapi jumhur ulama sepakat bahwa harta dari hasil ini harus dikeluarkan zakatnya.

5.   Zakat Hasil Tambang

            Hasil tambang yang dimaksud disini adalah semua hasil tambang yang diperoleh dari bumi. Nishabnya adalah sama dengan nishab emas atau perak. Dan zaktanya adalah 2,5 %. Hasil tambang ini wajib dikeluarkan zakatnya seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW :

            “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengambil shadaqah atau zakat dari hasil tambang di negeri Qabaliyah” (HR.Abu Daud dan Hakim)

6.   Zakat Hasil Rikaz

            Rikaz adalah harta temuan berupa barang-barang beharga, seperti emas dan perak Jika kita menemukan harta ini kita wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak seperlimanya atau 20 %.

            Zakat Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun. Tetapi setelah didapatkan segera dikeluarkan zakatnya. Sebagian ulama seperti Imam Maliki, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad menganggap tidak ada nishab dalam persoalan rikaz serta perlu tidak ada haul.[17]

7.   Zakat Hewan Ternak

            Banyak Hadits-hadits Shahih yang secara jelas mewajibkan zakat pada sapi, kambing dan unta. Para ulama ijma mengamalkan ini. Zakat hewan ini dikeluaran setiap satu tahun sekali serta  sudah mencapai nishab.[18]

a.       Unta

      Zakat unta dikenakan jika sudah mencapai nishab minimal 5 ekor unta. Perincian zakat itu berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq ra, dan tidak ada yang menyelisihi beliau. Hal itu dinanggap Ijma’ para sahabat. Adapun perincian ketentuan zakatnta sebagai berikut :

JUMLAH UNTA

NILAI ZAKAT

5 ekor

1 kambing

10 ekor

2 kambing

15 ekor

3 kambing

20 ekor

4 kambing

25 ekor

1 unta bintu makhadh atau 1 unta ibnu labun

36 ekor

1 unta bintu labun

46 ekor

1 unta hiqqah

76 ekor

2 unta bintu labun

91 ekor

2 unta hiqqah

>120 ekor (kelipatan 40 unta)

2 unta hiqqah dan 1 unta bintu labun

>120 ekor (kelipatan 50 unta)

3 unta hiqqah

Ket :

-  Bintu makhadh = unta betina 1-2 tahun

- Ibnu labun = unta jantan 2-3 tahun

- Bintu labun = unta betina 2-3 tahun

- Hiqqah = unta betina 3-4 tahun

      Jika zakat sebagaimana ketentuan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki seperti yang ditentukan , maka ada ketentuan tambahan untuk masalah tersebut :

ZAKAT SEHARUSNYA

YANG DIMILIKI

ZAKAT PENGGANTI

Hiqqah

Bintu labun

Bintu labun  + 2 domba /20 dirham

Bintu Labun

Hiqqah

Hiqqah + 2 domba /20 dirham

Bintu Labun

Bintu makhadh

Bintu makhadh  + 2 domba /20 dirham

Bintu makhadh

Bintu Labun

Bintu Labun

 

b.      Sapi

            Ketentuan zakat sapi wajib dikeluarkan ketika mencapai nishab dan telah satu tahun. Ketentuan nishabnya diatur sebagai berikut :

JUMLAH UNTA

NILAI ZAKAT

30 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40 ekor

1 ekor musinnah

60 ekor

2 ekor tabi’

70 ekor

1 ekor tabi’ dan musinnah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

1 musinnah dan 2 tabi’

110 ekor

2 musinnah dan 1 tabi’

120 ekor

3 musinnah atau 4 tabi’

>120 ekor, setiap kelipatan 30 ekor

3 musinnah atau 4 tabi’ ditambah 1 tabi’

>120 ekor, setiap kelipatan 40 ekor

Sama diatas ditambah 1 musinnah

 

c.       Kambing

      Ketentuan zakat kambing wajib dikeluarkan ketika mencapai nishab dan telah satu tahun. Ketentuan nishabnya diatur sebagai berikut :

 

 

JUMLAH UNTA

NILAI ZAKAT

40-120 ekor

1  domba

121-200 ekor

2 domba

201-300 ekor

3 domba

>300 ekor, setiap bertambah 100 ekor

3 domba tambah 1 domba

 

       Diambil dari jenis domba 1 tahun dan kambing betina 2 tahun. Para ulama sepakat jika semua kambing jantan maka boleh zakat memakai yang ada. Jika terdapat campur jantan dan betina, madzhab Hanafi membolehkan zakat dengan yang jantan. Sementara madzab lain mengharuskan dengan kambing betina. 

 

E.     Syarat-Syarat Zakat

Adapun syarat-syarat yang perlu diketahui adalah :

1.    Islam

Zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim.

2.    Berakal dan Baligh

Sebagian besar Fukaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Sama halnya dengan mereka yang belum baligh tidak wajib membayar zakat.

3.    Telah mencapai nishab

Nisab adalah batasan minimal  mulainya harta wajib dizakati

4.    Merdeka

Maka dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak

5.    Mencapai Haul

Artinya bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah.

6.    Kepemilikan yang penuh/sempurna

Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya (menggunakannya)

7.    Barangnya Produktif atau bisa diproduktifkan

Berkembang atau dapat diperkembangkan

8.    Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini)

Adapun yang menjadi syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan  zakat

F.     Hikmah dan Filosofi Zakat

1. Istikhlaf (penugasan sebagai khalifah di bumi).

Allah Swt adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya, pada hakikatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya (Allah SWT)

2. Solidaritas sosial.

Manusia adalah makhluk sosial. Kebersamaan antara beberapa individu dalam suatu wilayah membentuk masyarakat yang walaupun berbeda sifatnya dengan individu-individu tersebut , namun manusia tidak bisa dipisahkan darinya.

3. Persaudaraan.

Manusia berasal dari satu keturunan, antara seseorang dengan lainnya terdapat pertalian darah, dekat atau jauh. Kita semua bersaudara.Pertalian darah tersebut akan menjadi lebih kokoh dengan adanya dengan adanya persamaan-persamaan lain, yaitu agama, kebangsaan, lokasi domisili dan sebagainya.[19]

 

BAB III

PENUTUP

Zakat adalah sesuatu atau benda yang dikeluarkan manusia dari hak milik Allah untuk kaum fakir. Dari defiisi tersebut tujuan zakat adalah membersihkan harta dan jiwa, sehingga orang-orang yang menunaikan zakat berarti ia telah membersihkan harta dan jiwanya dari segala kotoran dan dosa.

Terdapat dua periode sejarah pensyariatan zakat, yaitu:

1.      Periode Mekah

Pada periode ini zakat disyariatkan secara umum. Tidak ditetapkan ketentuan banyaknya zakat yang harus dikeluarkan, batasan harta yang wajib dikenai zakat, dan peraturan-peraturan yang lainnya.

2.      Periode Madinah

Pada periode ini telah ditetapkan ketentuan-ketentuan zakat.

Zakat terbagi menjadi dua. Yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat Maal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan setelah terpenuhinya syarat-syarat. Sedangkan Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai orang-orang selesai shalat Idul Fitri, dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram (1 sha) bahan makanan pokok untuk setiap orangnya.

Macam-macam zakat maal yaitu zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat hasil tanaman, zakat harta perniagaan, zakat hasil tambang, zakat rikaz, dan zakat profesi. Setiap macam zakat maal mempunyai perhitungannya sendiri. Zakat diwajibkan kepada setiap muslim merdeka, dan memiliki nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.  Zakat memiliki banyak hikmah, diantaranya yaitu membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela

DAFTAR PUSTAKA

http://pujiwul.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-singkat-pensyariatan-zakat.html, (diakses Rabu 22 Oktober 2014 pukul 00.11 WIB)

http://m.inilah.com/news/detail/1769621/menyelami-filosofi-zakat, (diakses tanggal 17 oktober 2017)

www.makalah.info,  (diakses tanggal 16 Oktober 2017 Pukul 19.45 WIB)

www.tongkronganislami.net/tahapan-hukum-perintah-dan-pelaksanaan-zakat-dari-masa-ke-masa/

Ahmad, Sayyid, Kitab Yaqutun Nafis.  Surabaya: Hidayah

Al Yahya Al Faifi, Sulaiman Ahmad. 2013. Ringkasan Fikih Sunnah Sayid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Al-Ghazali, Imam.2014. Ihya ‘Ulumuddin. Bandung: Marja

Dahlan, Zaini. 1987. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Departemen Agama RI

Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.

Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mughniyah, Muhammad Jawwad. 2009. Fiqih IMAM JA’FAR SHADIQ. Jakarta : Penerbit Lentera

Yahya, Al-Faifi Sulaiman Ahmad. 2014. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar



[1] Sayyid Ahmad bin ‘Umar Syatir, Kitab Yaqutun Nafis, (Surabaya: Hidayah), hal. 57.

[2] Prof. H. Zaini Dahlan, M.A, Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama RI, 1987),hal. 155.

[3] QS. Al-Hasyr 7.

[4] Dr. Hasbiyallah, M.Ag, Fiqh dan Ushul Fiqh (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013), hal. 245

[5] Dr. Hasbiyallah, M.Ag, “Fiqh dan Ushul Fiqh”.,, hal. 245

[6] Imam Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, (Bandung: Marja, 2014), hal.117

[7] QS. Al Bayyinah: 5

[8] QS. Al-Baqarah: 43

[9] Wull Edogawa, http://pujiwul.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-singkat-pensyariatan-zakat.html, diakses Rabu 22 Oktober 2014, jam 00.11 WIB

[11] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013), h. 254

[12] Sulaiman Ahmad Al Yahya Al Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah Sayid Sabiq, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2013), h. 190

[13] Hasbiyallah, Fiqh …... , h. 254

[14] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press), h. 93

[15] Hasbiyallah, Fiqh ….. , h. 260

[16] Hasbiyallah, Fiqh ….. , h. 258

[17] Hasbiyallah, Fiqh ….. , h. 259

[18] Sulaiman Ahmad Al Yahya Al Faifi, Ringkasan ….. , h. 200

[19] “Menyelami Filosofi Zakat”, http://m.inilah.com/news/detail/1769621/menyelami-filosofi-zakat, diakses tanggal 17 oktober 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pokok-pokok pikiran tauhid dalam pandangan syiah, khawarij dan murjiah serta masalah-masalah yang berhubungan

pengertian, ruang lingkup dan sejarah ulumul quran