pengertian, ruang lingkup dan sejarah ulumul quran

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

     Al-Quran adalah sumber hukum islam yang pertama dan yang utama. Al-Quran itu laksana sinar yang memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan yang ada di dalam Al-Quran dari berbagai aspek. Ulumul Quran adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami kandungan Al-Quran.

Ulumul Quran adalah Ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran dari segi asbab an-nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisannya, qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, dan lain sebagainya. Tapi kenapa pemuda pemudi zaman sekarang banyak sekali yang menyepelekan dan bahkan tidak mau mempelajari ‘Ulumul Quran, padahal mempelajari Ulumul Quran sangatlah penting karena Al-Quran sebagai pedoman hidup kita. Jika kita tidak paham akan pedoman hidup kita ibarat seorang pengembara yang terbangun dari tidurnya dalam keadaan tidak sadar di tengah hutan.

Selain memahami Al-Quran kita juga perlu mengetahui bagaimana sejarah Ulumul Quran. Dengan mengetahui sejarahnya kita pun akan mengetahui siapa saja tokoh-tokoh yang menjadi pendongkrak munculnya Ulumul Quran. Karena tanpa merekalah kita tidak akan bisa memahami Al-Quran. Jangan sekali-kali melupakan sejarah.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan Ulumul Quran ?

2.      Apa saja ruang lingkup dalam Ulumul Quran serta pokok-pokok bahasan ?

3.      Bagaimana sejarah lahirnya Ulumul Quran ?

 

 

           

             

 

 

RUANG LINGKUP DAN POKOK-POKOK BAHASAN

Ruang lingkup Ulumul Quran dapat dibagi menjadi tiga, yaitu : Dirasah Ma Fi Al-Quran, sebagai kajian yang dilakukan berkenaan dengan materi-materi yang terdapat dalam Al-Quran seperti kajin tafsir Al-Quran. Dirasah Ma Haula Al-Quran, sebagai kajian yang dilakukan berkenaan dengan materi-materi seputar Al-Quran tetapi lingkupnya di luar materi dalam seperti kajian mengenail Asbab An-Nuzul. Dan Living Qur’an, sebagai kajian mengenai penerapan dan aplikasi Al-Quran pada masyarakat.

            Secara umum, pembahasan ‘Ulumul Quran terbagi kedalam dua ilmu yaitu ‘Ilmu Al-Riwayah dan ‘Ilmu Dirayah.

1.        Ilmu Al-Riwayah sebagai ilmu yang diperoleh melalui jalan riwayat atau naql, artinya dengan cara menceritakan kembali atau mengutip. Misalnya pengetahuan tentang macam-macam bacaan (Al-Qiraat), tempat turunnya ayat, waktu dan sebab-sebabnya.

2.        ‘Ilmu Dirayah sebagai ilmu yang diperoleh dengan jalan pembahasan dan penelitian. Misalnya pengetahuan tentang lafaz-lafaz yang gharib (asing), ayat Al-nasikh dan Al-mansukh.

Pembahasan Ulumul Quran memang banyak, tetapi kita dapat memberikan klasifikasi berdasarkan tema-temanya.

Pertama, pembahasan-pembahasan yang berpautan dengan nuzul Al-Quran, yaitu :

a.       Auqat Al-Nuzul Wa Mawathin Al-Nuzul

Tema ini berkenaan dengan ayat-ayat yang diturunkan di Mekah yang dinamai ayat Makkiyah, ayat-ayat yang diturunkan di kala Nabi berada di kampung atau disebut Hadlariyah, ayat-ayat yang diturunkan di dalam safar yang dinamai Safariyah, ayat-ayat yang diturunkan pada siang hari dinamai Nahriyah, ayat-ayat yang diturunkan pada malam hari dinamai Lailiyah.

b.      Asbabun Nuzul

Tema ini berkenaan dengan sebab-sebab turunnya Al-Quran.

c.       Tarikhun Nuzul

Tema ini berkenaan dengan ayat yang mula-mula diturunkan dalam kaitan waktunya, yang berulang-ulang diturunkannya, yang terakhir hukumnya dari turunnya, yang turun tidak berurutan, yang turun dalam satu kesatuan, dan lain-lain

Kedua, pembahasan masalah sanad. Hal ini berhubungan dengan enam macam persoalan, yakni yang mutawatir, ahad, syadz, beragam qiraat Nabi, para perawi dan huffadz, kaifiyat Al-tahammul (cara penerimaan riwayat.

Ketiga, masalah bacaan (tata cara membaca), yaitu soal waqaf, ibtida’, imalah, madd, men-takhfifkan (meringankan bacaan) hamzah, idgam, dan lain-lain.

Keempat, masalah pembahasan lafaz. Hal ini terkait dengan beberapa soal, yaitu gharib, mu’rab, majaz, musytarak, mutaradif, isti’arah dan tasyibih.

Kelima, masalah makna-makna Al-Quran yang berpautan dengan hukum seperti masalah Lafaz ‘am yang tetap dalam keumumannya, ‘am yang dimaksudkan khusus ‘am yang dikhususkan dengan sunah, ‘am yang mengkhususkan sunah, nash yang zhahir, mujmal, mufassal, manthuq, mafhum, muthlaq, muqoyyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh dan mansukh, muqaddam, muakhar, dan lain-lain

Keenam, masalah makna-makna Al-Quran yang berpautan dengan lafaz, yaitu fashl dan washl, ijaz, ithnab, musawah dan qashr.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pokok-pokok pikiran tauhid dalam pandangan syiah, khawarij dan murjiah serta masalah-masalah yang berhubungan

Pengertian zakat, pensyariatan zakat, zakat mal dan zakat fitrah serta macam-macamnya, syarat-syarat zakat dan hukmah dan filosofis zakat