Ilmu Falak


MEMBUMIKAN ILMU FALAK DALAM PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIAH

Menurut (Jamil, 2016: 3) Ilmu falak adalah ilmu yang mempelajari lintasan benda-benda langit, terutama matahari, bulan, dan bumi. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan Islam di era modern saat ini, ilmu sains yang dikembangkan oleh umat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam peribadatan umat Islam. Menurut jurnal Perbedaan Penentuan Awal Bulan Kamariyah : Antara Khilafiah Dan Sains yang disusun oleh Jayusman menyatakan bahwa:Perkembangan ilmu falak di Indonesia tidak selalu bersifat linier dengan perkembangan sains pada masanya. Sesuai dengan perubahan zaman, ilmu falak telah mengalami perkembangan pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Bapak Amir Tajrid M.Ag dosen ilmu tauhid UIN Walisongo Semarang mengatakan: “Suatu ilmu tidak boleh berhenti di menara gading, tetapi harus membumi”. Membumikan ilmu falak dalam penentuan awal bulan Qomariyah artinya keberadaan ilmu falak di muka bumi ini tidak hanya sebagai pelengkap ilmu pengetahuan saja, tetapi harus bisa memberikan kemanfaatan bagi alam semesta, yaitu dengan dikembangkan dan diaplikasikan dalam sendi keislaman, salah satunya dalam penentuan awal bulan Qomariyah. Tetapi dalam realitas kehidupan di masyarakat, banyak orang beranggapan bahwa peranan ilmu falak untuk kemaslahatan umat belum bisa tercapai. Ketika menentukan awal bulan Qomariyah misalnya. Dalam penentuan 1 Syawal masyarakat menerima suguhan media tentang bagaimana repotnya menentukan 1 Syawal, ditambah dengan berbagai aliran agama atau tarekat yang memiliki cara tersendiri dalam menentukan 1 Syawal.

Majlis Ulama Indoesia (MUI) menimbang bahwa umat islam dalam melaksanakan puasa Ramadhan, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut.

Mengapa perbedaan tersebut dapat terjadi, padahal menggunakan ilmu yang sama yaitu ilmu falak ?

Nabi Muhammad SAW bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal , begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Secara garis besar, perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dari kata ﺭﺆﻴﺔ yang berasal dari kata رﺃﯼ . Satu kelompok menafsirkan dengan rukyat bil ilmi (dengan pengetahuan/perhitungan astronomi/hisab) dan satu kelompok yang lain menafsirkan dengan rukyat bil ain (dengan penglihatan/mata/rukyat). Masing-masing kelompok memiliki dasar tersendiri dan pedoman yang sama-sama kuat terhadap hujjah-nya.

Menggunakan metode hisab

Bagi sekelompok organisasi yang menggunakan metode hisab untuk menentukan awal bulan tanpa mengikuti rukyat, mereka ber-hujjah berlandaskan hadist Rasulullah SAW : “Sesungguhnya kita adalah ummat yang ummi (buta huruf), tidak dapat menulis dan berhitung, maka shaumlah kalian jika melihat bulan dan berbukalah kalian karena melihat bulan.”(Shahih Bukhari jilid IV hal.104, Muslim no. 108). Mereka memahami bahwa orang-orang pada zaman dahulu pengetahuannya masih terbatas, buta huruf, tidak dapat menulis, dan berhitung, apalagi melakukan hisab awal bulan Qomariyah. Sehingga Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menentukan awal bulan Qomariyah ketika mereka telah melihat hilal. Sedangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman modern ini telah berkembang sangat pesat.  Selain itu dalam Al-Qur’an surat Ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5 Allah telah berfirman bahwa peredaran matahari dan bulan adalah suatu ilmu yang mampu dihitung secara pasti, sehingga memotivasi para ilmuan untuk menciptakan ilmu hisab.

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS. Ar-Rahman : 5)

هُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ ٱلشَّمْسَ ضِيَآءً وَٱلْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا۟ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلْحِسَابَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلْحَقِّ يُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”(QS. Yunus : 5)

Menggunakan metode rukyat

Sedangkan bagi sekelompok organisasi yang menggunakan metode rukyat untuk menentukan awal bulan Qomariyah, mereka ber-hujjah berlandaskan dalil Rasulullah SAW: ”Berpuasalah kalian pada saat kalian melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulah Syawal) dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (H. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).  Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa perintah untuk menentukan awal bulan Qomariyah adalah dengan rukyatul hilal. Jika pada realitanya hilal tidak dapat terlihat, maka cukup dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, dalam hal ini metode hisab tidak perlu digunakan.

Bagaimana menanggapi perbedaan itu ?

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ

Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah..”(QS. Al-Fil: 1)

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُم....

            ”Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum….” (QS. Al-Munafiqun: 4)

إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَٰٓأَبَتِ إِنِّى رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِى سَٰجِدِينَ

          “(ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya:”Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan; kulihat semuanya sujud padaku”.”(QS. Yusuf: 4)

Pada ayat pertama dijelaskan bahwa Rasulullah SAW diperintahkan untuk memperhatikan suatu peristiwa yang terjadi pada saat Rasulullah SAW dilahirkan, secara otomatis Rasulullah SAW melihat kejadian itu dengan akal pikiran. Ayat ke dua menjelaskan bahwa ketika kita melihat orang-orang kafir, kita akan terpesona dengan penampilan luar mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa kata رﺃﯼ  pada ayat ini memiliki makna melihat dengan mata. Sedangkan ayat ke tiga kata رﺃﯼ  memiliki makna bermimpi. Jadi, setelah kita melakukan pengkajian dalam Al-Qur’an, kata رﺃﯼ memiliki tiga makna yaitu melihat dengan mata, melihat dengan akal pikiran dan juga mimpi.

Dengan demikian secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terjadinya perbedaan pendapat bukanlah suatu masalah besar, dari perbedaan itulah seharusnya kita memperoleh banyak pengetahuan. Pemahaman atau perbedaan yang muncul  terkait dengan penafsiran kata رﺃﯼ dalam penentuan awal bulan Qomariyah masih sejalan dengan makna yang tersirat dalam Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah memahami hikmah perbedaan maka mereka akan menganggap perbedaan pendapat akan memunculkan kemaslahatan. Penafsiran ayat Al-Qur’an adalah untuk kemaslahatan bukan untuk kekacauan. Apapun perbedaan pendapat yang terjadi, ajaran kita adalah islam. Jadikan islam sebagai Rahmatan lil’alamiin.

DAFTAR PUSTAKA

Jamil, A. 2016. Ilmu Falak (Teori & Aplikasi). Jakarta: Amzah

Jayusman. 2015. Perbedaan Penentuan Awal Bulan Kamariyah : Antara Khilafiah Dan Sains 11 (1)


https://muslim.or.id/328-menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pokok-pokok pikiran tauhid dalam pandangan syiah, khawarij dan murjiah serta masalah-masalah yang berhubungan

Pengertian zakat, pensyariatan zakat, zakat mal dan zakat fitrah serta macam-macamnya, syarat-syarat zakat dan hukmah dan filosofis zakat

pengertian, ruang lingkup dan sejarah ulumul quran